Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Didesak Bongkar Kasus 'Dwelling Time' Hingga ke Akarnya

kasus tersebut merupakan permulaan dari masalah besar sesungguhnya yang ada di dalamnya

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Didesak Bongkar Kasus 'Dwelling Time' Hingga ke Akarnya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjungpriuk, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2014). Presiden terpilih Joko Widodo akan membenahi semua pelabuhan di Indonesia. Salah satu yang dibenahi adalah dwelling time atau waktu tunggu kapal sejak bersandar hingga barang keluar pintu pelabuhan.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani menilai kasus 'dwelling time' mulai menunjukkan ada yang keliru dalam penanganan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan permulaan dari masalah besar sesungguhnya yang ada di dalamnya.

"Pihak Kepolisian, yakni Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya harus bisa membongkar kasus ini hingga ke akarnya agar 'dwelling time' yang terlalu lama bisa segera terselesaikan," kata Miryam melalui pesan singkat, Minggu (2/8/2015).

Miryam menuturkan terbongkarnya kasus tersebut prestasi bagi pihak kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut masalah yang sudah lama terjadi dan sangat dimungkinkan melibatkan banyak pihak di dalamnya.

Politikus Hanura itu mengaku sudah pernah menyampaikan bahwa kasus dwelling time adalah persoalan yang komplek dan melibatkan banyak pihak, sehingga tidak bisa menyalahkan salah satu pihak saja.

"Maka dari itu, apabila sakarang baru di kementerian perdagangan yang diketahui ada mantan pejabatnya yang terlibat maka harus diusut juga apakah hal tersebut juga melibatkan pihak lain yang juga bertanggungjawab terhadap bongkar muat di Tanjung Priok atau tidak," ungkapnya.

Disamping itu, kata Miryam, dengan mulai terbongkarnya masalah ini maka penting bagi pemerintah bahwa pembenahan adalah hal mutlak yang harus dilakukan di pelabuhan, utamanya mengenai dwelling time ini.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah harus dapat menjadikan temuan Polda Metro Jaya sebagai bahan evaluasi bahwa memang ada yang mendesak utk dibenahi dan sebagai wujud bukti bahwa pemerintahan Jokowi-JK mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Selain itu, kata Miryam, apabila masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan dwelling time tidak lagi terjadi maka laju ekspor impor akan meningkat.

Kondisi tersebut akan mempercepat perputaran perekonomian Indonesia. "Pemerintah juga perlu melihat masalah ini sebagai salah satu strategi untuk mempercepat roda perekonomian yang sempat melambat," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka diantaranya seorang pekerja harian lepas berinisial MU di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian seorang calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisial MK, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IM, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas