Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri Mudanya

Gatot ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sementara Evi di Rutan KPK yang berada di basemen kantor antirasuah tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri Mudanya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanty langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam sebagai tersangka.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Gatot ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sementara Evi di Rutan KPK yang berada di basemen kantor antirasuah tersebut.

Mengenakan rompi berwarna oranye tahanan KPK, Gatot tampak berkeringat di wajahnya saat ‎keluar kantor KPK sekitar Pukul 21.10 WIB. Namun ia tetap tak memberikan komentar saat ditanyai wartawan.

Selang beberapa menit Evi keluar kantor superbody tersebut, juga mengenakan rompi tahanan. Sejurus Gatot, Evy juga bungkam mengenai perkara yang menjeratnya. Ia hanya menunduk kepala di dekapan petugas KPK hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya.

Pada perkara, penyidik menduga Gatot dan Evy merupakan pihak yang turut memberikan uang suap pemulusan perkara PTUN di Medan. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas