KIP Ingatkan Bahaya Mahar Politik di Pilkada
Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2015.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
![KIP Ingatkan Bahaya Mahar Politik di Pilkada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140319_164518_peluncuran-peraturan-komisi-informasi-no-1-tahun-2014.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2015.
Saat ini proses pendaftaran calon dan verifikasinya tengah dilaksanakan oleh KPU di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengungkapkan akan terjadi mobilisasi dana dan sumber daya manusia (SDM) yang sangat besar dalam pilkada serentak.
"Oleh karenanya, hal ini harus dicermati dan diawasi secara serius oleh segenap komponen bangsa. Yang harus dicermati secara serius utamanya adalah transparansi dan keterbukaan informasi dalam seluruh proses pelaksanaan pilkada," kata Hamid dalam keterangannya, Senin (3/8/2015).
Menurut Hamid, keterbukaan informasi penting penting keharusan untuk menjaga agar tidak ada transaksi-transaksi gelap, manipulasi, dan kecurangan pelaksanaan pilkada serentak ini.
Ia juga mengingatkan persoalan mahar dari calon kepada partai pengusung. Hamid menuturkan jika mahar ini menjadi pertimbangan utama, dan pasti dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi atau tidak transparan. Maka yang akan muncul adalah calon yang memiliki uang banyak dan belum tentu berkualitas.
"Adanya uang mahar juga akan mengakibatkan setelah calon terpilih dia akan berpikir balik modal ketika menjabat sehingga melakukan korupsi," ujarnya.
Pada tahap pendaftaran, kata Hamid, juga harus diawasi transparansinya, jangan sampai terjadi tansaksi antara calon atau partai pengusung dengan petugas pendaftaran di KPU sehingga calon yang tidak memenuhi syarat bisa lolos.
Hamid menuturkan hal tersebut penting diawasi karena jangkauan pengawasan KPU Pusat untuk pelaksanaan yang serentak seluruh Indonesia terlalu luas. "Bisa jadi secara SDM dan anggaran kurang memadai sehingga pengawasan menjadi lemah," imbuhnya.
Hamid juga mengatakan transparansi harus dilakukan pada tahap kampanye. dimana dana jangan sampai terjadi politik uang kepada rakyat maupun figur-figur kunci di daerah setempat.
"Hal ini untuk menghindari pengeluaran uang dari calon yang terlalu besar dan yang terpilih hanya orang yang memiliki uang banyak, karena akan mengakibatkan kepala daerah yang terpilih akan berpikir “balik modal” dengan korupsi," ungkapnya.
KIP, kata Hamid, mengingatkan kepada para penyelenggara Pilkada Serentak di daerah untuk melaksanakan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU karena PKPU tersebut mengadopsi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam PKPU tersebut telah diatur jenis-jenis informasi yang harus dibuka kepada publik, pengelolaannya, dan tatacara pelayanannya.
"Demikian juga KIP telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (Perki Pemilu)," katanya.
"Perki tersebut berlaku untuk Pileg, Pilpres, maupun Pilkada. Perki tersebut menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari segala tahapan proses Pemilu. Dan jika penyelenggara Pemilu tidak mau memberikan informasinya, maka masyarakat dapat menggugatnya ke Komisi Informasi," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.