Penyidik Periksa Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (3/8/2015), memeriksa Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, yang juga tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Menurut informasi, Junaidi tiba di Bareskrim pukul 10.00 WIB, dan hingga sore ini masih diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Junaidi sebagai tersangka.
Seharusnya Senin (27/7/2015) pekan lalu Junaidi diperiksa namun tidak hadir lantaran ada kegiatan lain yang lebih penting. Absennya Junaidi sudah disampaikan kuasa hukum ke penyidik. Sehingga Junaidi diperiksa hari ini.
"Ya memang dijadwalkan ulang hari ini, setelah sebelumnya tidak hadir," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri.
Setelah gelar perkara bersama penyidik Bengkulu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Junaidi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011. Junaidi sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.