Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Dua Tersangka Kondensat Terhambat karena Penghitungan Kerugian Negara

Namun sayangnya berkas itu belum bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Perkara Dua Tersangka Kondensat Terhambat karena Penghitungan Kerugian Negara
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka korupsi penjualan kondensat, yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).

Namun sayangnya berkas itu belum bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pasalnya masih perlu menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berkas perkaranya sebenarnya sudah selesai, tapi ada yang belum yaitu perkiraan kerugian negara. Kasus korupsi itu kan baru terbukti kalau ada kerugian negara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak, Selasa (4/8/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Victor kalau perkiraan kerugian negara belum diperoleh, maka pihaknya belum dapat memajukan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Karena itu, hingga kini ia pun masih menunggu perhitungan kerugian negara kasus tersebut.

Demi mempercepat proses pengajuan berkas, Victor mengaku telah membentuk tim yang menyiapkan data-data ke BPK. Dengan begitu diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan kerugian.

"Diharapkan hasil penghitungan kerugian dari BPK bisa cepat keluar dan berkas bisa maju ke Kejaksaan," tambahnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas