Berkas Perkara Dua Tersangka Kondensat Terhambat karena Penghitungan Kerugian Negara
Namun sayangnya berkas itu belum bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka korupsi penjualan kondensat, yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).
Namun sayangnya berkas itu belum bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pasalnya masih perlu menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berkas perkaranya sebenarnya sudah selesai, tapi ada yang belum yaitu perkiraan kerugian negara. Kasus korupsi itu kan baru terbukti kalau ada kerugian negara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak, Selasa (4/8/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Victor kalau perkiraan kerugian negara belum diperoleh, maka pihaknya belum dapat memajukan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Karena itu, hingga kini ia pun masih menunggu perhitungan kerugian negara kasus tersebut.
Demi mempercepat proses pengajuan berkas, Victor mengaku telah membentuk tim yang menyiapkan data-data ke BPK. Dengan begitu diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan kerugian.
"Diharapkan hasil penghitungan kerugian dari BPK bisa cepat keluar dan berkas bisa maju ke Kejaksaan," tambahnya.