Gubernur Gatot dan Istri Tak Bakal Gugat KPK
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti, tak mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution memastikan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti, tak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sejak kemarin malam, Selasa (4/7/2015) Gatot ditahan KPK di Lapas Cipinang sementara Evy ditahan di tahanan KPK. Keduanya ditahan karena terlibat kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Saya tadi ke KPK jenguk Bu Evy. Dari hasil musyawarah kami belum akan praperadilan. Dan hampir dipastikan tidak ada praperadilan," tegas Razman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Razman menambahkan pihaknya tidak muluk-muluk memberi harapan pada kliennya karena kasus ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT). "Jadi biarkan saja diuji di pengadilan. Saya dorong segera dilimpahkan ke pengadilan," tambah dia.
Razman menambahkan, Rabu (5/7/2015) kedua kliennya akan kembali diperiksa KPK untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.