Ketua DPR: Tidak Boleh Menghina Kepala Negara
Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai adanya pasal mengenai penghinaan kepada kepala negara dalam RUU KUHP.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai adanya pasal mengenai penghinaan kepada kepala negara dalam RUU KUHP. Politikus Golkar itu mengatakan kewibawaan presiden harus dijaga.
"DPR juga harus dijaga karena itu simbol-simbol negara, yang penting itu bagaimana caranya itu menyampaikan dan juga bagaimana memberikan pendapat-pendapatnya," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Novanto, kritikan yang ditujukan kepada pemerintaha tidak dipermasalahkan. Asalkan, kritikan itu bersifat konstruktif.
"Kalau DPR dikritik boleh tapi kritikan membangun, agar kita bisa koreksi diri lebih baik. jadi tidak boleh ada penghinaan-penghinaan itu," tutur dia.
Mengenai anggapan pasal karet mengenai penghinaan kepada kepala negara, Novanto menuturkan hal itu dilakukan agar setiap pihak saling menghargai. Namun, semua pihak juga harus mau dikoreksi terkait sikap yang dilakukannya.
"Karena kita juga enggak bisa saling menghina dengan seenaknya itu sebaiknya dihindari. Tetapi untuk kritik membangun ya boleh saja," imbuhnya.
Novanto mengatakan sedang melakukan evaluasi apakah pasal tersebut masuk dalam RUU KUHP atau tidak. DPR, akan meminta masukan masyarakat mengenai aturan penghinaan kepada kepala negara. "Agar ada keterbukaan," tutur Novanto.