Dinilai Sewenang-wenang, Kubu Gatot Kecam Tjahjo Kumolo
Dia menyesalkan langkah kesewenang-wenangan Tjahjo.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, berkaitan dengan surat nonaktifkan Gatot dari jabatan Gubernur.
Dia menyesalkan langkah kesewenang-wenangan Tjahjo.
"Saya menyesalkan pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang membuat statement di media bahwa 'saya sudah menunggu surat dari KPK tentang status dari Pak Gatot Pujo Nugroho.' Itu surat nonaktif. Ini kekeliruan hukum," kata Razman di KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Razman berpendapat, seharusnya Mendagri tak boleh gegabah mengambil keputusan. Seharunsya nonaktif kliennya dilakukan setelah menjalani proses persidangan.
Dia pun memaparkan alasan dirinya ngotot menyebut keputusan Tjahjo untuk menonaktifkan Gatot dari jabatannya sebuah kekeliruan.
Dia menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman ditegaskan bahwa saksi, terdakwa, dan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah.
"Proses persidangan dulu, jadi terdakwa, baru nonaktif. Saya minta Pak Menteri meluruskan, tunggu proses persidangan," ujarnya.