KPK Periksa Tiga Pimpinan DPRD Musi Banyuasin
Sejumlah pihak pun dipanggil penyidik KPK terkait hal itu
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Sejumlah pihak pun dipanggil penyidik KPK terkait hal itu. Di antaranya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin, Riamon Iskandar, tiga Wakil Ketua DPRD Muba, Darwin A. H, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, serta anggota DPRD Muba bernama Marzuki.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsuddin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu(5/8/2015).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil staf protokoler Bupati Muba Riswan, Hendra Salim, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar. Nama terakhir juga sudah menjadi tersangka pada perkara ini.
Sebagai pengingat, kasus dugaan suap ini terbongkar ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 19 Juni 2015. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diduga sebagai suap.
Namun pemberian uang-uang saat itu bukan pertama kali. Diduga sudah ada sejumlah duit yang diberikan kepada puluhan anggota DPRD Muba pada Januari 2015.
Soal nominal dikabarkan tidak jauh berbeda dengan uang yang ditemukan KPK pada saat tangkap tangan.
Informasi dihimpun Tribun, komitmen fee agar mendapat persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 di DPRD Muba ini lebih dari Rp 10 Miliar. Pembayaran disepakati dengan empat kali bayar (cicil).
Pembayaran pertama dilakukan sekitar bulan Januari 2015. 45 orang legislator kecipratan uang suap ini. Jumlahnya bervariasi. Rinciannya : 33 anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Pemberian pertama itu, uang bersumber dari dana talangan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Uang itu kemudian didistribusikan ke DPRD lewat kurir yang diperintahkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei.
Sementara pemberian kedua, uang suap sebesar Rp 2,56 miliar diperoleh dari hasil patungan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba, atas perintah Pahri dan istrinya, Lucianty yang merupakan Politikus Partai Amanat Nasional dan anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019.
Namun belum sempat dibagikan ke para anggota DPRD Muba, Tim Satgas KPK sudah melakukan tangkap tangan.
Pada perkara KPK sudah menjerat empat orang tersangka, antara lain, anggota DPRD asal PDIP, Bambang Karyanto; anggota DPRD Fraksi Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.
Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam, 19 Juni 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.