Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Limpahkan Kasus OC Kaligis ke Penuntutan

Johan Budi memastikan pihaknya dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara tersangka OC Kaligis ke penuntutan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Segera Limpahkan Kasus OC Kaligis ke Penuntutan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan pihaknya dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara tersangka OC Kaligis ke penuntutan. Meski sampai saat ini, OC kata Johan masih keukeuh tak mau diperiksa penyidik perkara suap Hakim dan Panitera PTUN Medan.

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kami tingkatkan ke penuntutan," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015) malam.

Johan enggan berbicara soal materi kasus ini. walaupun sebelumnya pihak Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sudah menyebut OC Kaligis sebagai inisiator suap PTUN Medan tersebut.

Yang jelas, kata Johan, saat ini pihaknya sudah menjerat OC Kaligis sebagai tersangka suap, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Terkait sikap OC yang tak mau bersikap kooperatif, kata Johan, KPK tak mau ambil pusing. Itu menurutnya justru merugikan OC Kaligis sendiri.

"Kami beberapa kali berusaha memberi kesempatan ke OCK menjawab pertanyaan penyidik, tetapi yang bersangkutan tak mau (bicara). Kalau akan menyulitkan, tentu tidak, karena kami menyidik kasus tidak berbasis keterangan ‎tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK sendiri karena tidak menjawab tuduhan kami," kata Johan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas