NasDem Sebut Harus Ada Solusi Terkait Batalnya Jokowi Keluarkan Perppu Pilkada
Jokowi memutuskan tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi NasDem meminta pemerintah segera mencari jalan keluar atas keputusan Presiden Joko Widodo mengenai Pilkada. Jokowi memutuskan tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada terkait tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
"Harus dilihat apakah solusinya, apakah (waktu pendaftaran) diperpanjang?," kata Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie ketika dikonfirmasi, Rabu (5/8/2015).
Syarif mengungkapkan keputusan mengeluarkan Perppu berada ditangan Jokowi. Sedangkan untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibutuhkan kesepakatan semua pihak yang berkepentingan termasuk KPU dan Bawaslu. "Harus ada kesepahaman karena ini kan mendesak," katanya.
Ia pun mengungkapkan adanya sejumlah persoalan yang menyebabkan tujuh daerah hanya menghasilkan calon tunggal. Persoalan pertama yakni ketidakmampuan partai politik mengantisipasi aturan KPU.
Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi dimana petahana dan legislator harus mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Oleh karena itu, ia tetap menilai pemerintahan Jokowi-JK perlu mengeluarkan Perppu dan kemudian DPR menyelaraskan menjadi aturan UU.
"Peraturan (Pilkada) harus diperbaiki. Ini banyak kelemahannya karena dari calon perorangan terlalu tinggi. Sehingga mengurangi orang yang mendaftar," tutur anggota Komisi II itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.