Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Amir Syamsuddin, Era SBY Pernah Dihina Pakai Kerbau, Tenang Saja

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki menjelaskan, draf revisi KUHP sebetulnya telah diajukan sejak pemerintahan Presiden SBY.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Amir Syamsuddin, Era SBY Pernah Dihina Pakai Kerbau, Tenang Saja
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin angkat bicara mengenai pasal penghinaan kepada presiden. Pihak Istana‎ menyebut ‎ draf revisi KUHP sebetulnya telah diajukan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia meminta pemerintah saat ini tidak melempar pernyataan bahwa pasal tersebut merupakan warisan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Amir mengatakan Mantan Menteri Kehakiman Muladi bersama Andi Hamzah yang merancang RUU KUHP.

"Jangan ada pro kontra dianggap itu warisan pemerintahan SBY. Saya tidak pernah mengatakan itu warisan pemerintah sebelum SBY," kata Amir ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2015).

Politikus Demokrat itu mengatakan wajar adanya perlindungan kepada kepala negara. Ia pun mempertanyakan alasan melemparkan pasal tersebut kepada pemerintahan SBY.

"Kaji dulu baik baik. Tak perlu mencari popularitas. Apa tidak wajar kita berikan satu perlindungan? Kita lihat lah, era SBY yang pakai kerbau segala macam. Tenang saja. Tidak perlu jadi heboh," tuturnya.

Amir mengatakan pasal tersebut tidak dirancang khusus untuk menyenangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Rancangan sudah berjalan dari pemerintahan sebelumnya. Tanya Profesor Muladi. Dia ketua, dan dia bekerja di beberapa presiden. Tidak ujuk-ujuk lahir di era kami," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki menjelaskan, draf revisi KUHP sebetulnya telah diajukan sejak pemerintahan Presiden SBY. Namun, saat itu pembahasannya belum tuntas.

"Putusan MK kan tahun 2006. Kemudian pemerintahan SBY usulkan 2012, tapi tidak tuntas pembahasannya, sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkum HAM sama DPR diputuskan untuk masuk dalam prolegnas tahun 2015. Jadi secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," kata Teten.

Berita Rekomendasi

Menurut Teten, revisi KUHP soal pasal penghinaan presiden tengah disusun agar lebih matang. Dengan tujuan hasil revisi ini memberikan interpretasi penegakan hukum yang lebih jelas.

"Kalau sekarang yang di KUHP itu pasal karet, siapa pun bisa dikenakan tergantung interpretasi penegak hukum. Kalau yang di RUU yang baru itu pasalnya lebih tegas," imbuhnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas