Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Perdagangan Sering Raih Penghargaan Anti-Korupsi

Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel jangan kendur membenahi kementeriannya hanya karena ada oknum yang diduga melakukan korupsi.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian Perdagangan Sering Raih Penghargaan Anti-Korupsi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan lantai 9 di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). Penggeledahan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi disalah satu direktorat jenderal kemendag. WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini, Kemendag sudah membangun sistem pelayanan yang sangat bagus dan bahkan sering mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia dan Penilaian Inisiatif Anti-Korupsi.

Kasus pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian hanyalah tindakan oknum yang merusak citra kementerian yang dipimpin Rachmat Gobel itu.

Anggota DPD RI, Adrianus Garu di Jakarta, Kamis (6/8/2015), mengatakan, Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel jangan kendur membenahi kementeriannya hanya karena ada oknum yang diduga melakukan korupsi.

"Mendag harus konsisten pada kebijakan pembenahan internal dan membuka seluas-luasnya aparat penegak hukum memeriksa pihal-pihak yang diduga melakukan tindak korupsi. Apalagi Kemendag sering mendapat penghargaan sebagai lembaga yang bersih" kata Senator asal NTT itu.

Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Karyanto Suprih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8), mengatakan, terkait penersangkaan oknum pejabat Kemendag, pihaknya tegas mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, serta siap membantu kepolisian.

“Kami siap membantu polisi demi supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Karyanto Suprih.

Dikatakan, selama ini Kementerian Perdagangan sudah sering mendapatkan penghargaan, pengakuan, dan penilaian sangat baik dari KPK, Ombudsman Republik Indonesia dan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi.

Berita Rekomendasi

“Dari KPK, tahun 2013 dan 2014, Kemendag mendapatkan Indeks Integritas Layanan 7,28 dan 7,39 yang merupakan prestasi terbaik karena berada jauh di atas standar minimal yang ditetapkan KPK, yakni 6,00,” katanya.

Dari Ombudsman, lanjut dia, pada tahun 2014, Kemendag berhasil mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi (ZONA HIJAU) dalam pemeringkatan pelayanan publik terkait pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dinilai oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan LSM.

“Kemendag pada 2012 memperoleh peringkat ke-2 Penilaian Inisiatif Anti-Korupsi (PIAK) dengan nilai 7,49,” katanya.

Penghargaan itu diraih, kata dia, karena Kemendag sudah membangun sistem yang bagus, terutama membenah perizinan impor.

Dikatakan, jumlah izin yang diproses oleh Kemendag sebanyak 124, terdiri 36 izin yang diproses masih secara manual dan diprogramkan paling lambat Oktober 2015 akan dilakukan secara online.

Lalu ada 88 izin sudah secara online dan terintegrasi ke dalam sistem INSW (Indonesia National Single Window).

Proses perizinan di Kemendag, kata dia, membutuhkan 115 Rekomendasi yang dikeluarkan oleh 20 KL (Kementerian/Lembaga). Ke depan, diharapkan 115 rekomendasi KL tersebut harus terintegrasi ke sistem INSW, sehingga terwujud percepatan pelayanan perizinan dan menghindari tatap muka, sehingga akan menghilangkan kesempatan terjadinya korupsi.

“Target waktu pelayanan 2-5 hari. Akan memerlukan waktu 5 hari bila diperlukan verifikasi dan pengecekan lebih jauh atau pengecekan lapangan,” katanya.

Selain membenah sistem, Kemendag juga telah melakukan mutasi belasan pejabat, tidak hanya di lingkungan Ditjen Perdagangan Luar Negeri tapi di unit lain.

Ini dilakukan selain untuk penyegaran terlebih lagi untuk meningkatkan kedisiplinan, reformasi birokrasi dan integritas pegawai.

Selain itu, Kemendag juga terbitkan Permendag No 48 Tahun 2015 yang intinya mewajibkan importir mengurus izin sebelum barang memasuki daerah pabean.

“Jika importir tidak memiliki izin impor, Kemendag akan membekukan Angka Pengenal Impor (API) dan mewajibkan importir me-reekspor barang tersebut,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas