Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Tripeni Cs
Ketua MA Hatta Ali menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Ketua PTUN Medan dan dua hakim PTUN
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Pemberhentian sementara menyusul kasus dugaan suap gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap penanganan perkara bansos Sumut di PTUN. Kasus itu saat ini tengah disidik KPK, dan telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.
"Hakim TUN Medan begitu ditangkap tangan kami sudah keluarkan SK diberhentikan sementara," kata Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Hatta mengatakan, pihaknya tak perlu menunggu lama seperti lembaga lain yang baru mengeluarkan SK pemberhentian sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Hatta, MA tidak memberi toleransi terhadap kasus-kasus seperti itu, karenanya ketika ditangkap tangan langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara.
"Sebelum dinyatakan status tersangka sudah kami berhentikan sementara. Kami tidak menoleransi kasus-kasus seperti ini," kata Hatta.
Hatta mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan secara maksimal. Karena itu, dia meyakini ini bukan soal sistem saja, melainkan juga berkaitan dengan tiap pribadi sang hakim.
"Tidak ada henti-hentinya kami lakukan penindakan. Dari dulu pengawasan sudah ketat. Tidak ada kami longgarkan pengawasan," ujar Hatta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.