Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Hampir Lima Jam Periksa Bupati Barru

Bupati Barru, Andi Idris Syukur, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di depan penyidik Bareskrim terkait kasus pemerasan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik Hampir Lima Jam Periksa Bupati Barru
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Victor Simanjuntak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sekitar lima jam, Kamis (6/8/2015), ‎Bupati Barru, Andi Idris Syukur, menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong.

Andi diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Selama pemeriksaan Andi didampingi kuasa hukumnya dan ditanya penyidik sekitar 35 pertanyaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan, seluruh jawaban Andi bertentangan dengan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

"‎Bupati Baruu sudah selesai diperiksa, total ada 35 pertanyaan dan semua jawaban dia bertentangan dengan saksi. Dia tidak ditahan," kata Victor di Bareskrim.

Andi diperiksa di Bareskrim karena adanya laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim dan kasus itu sejak awal ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Seharusnya Andi diperiksa pada Jumat (24/7/2015) lalu namun tidak hadir karena alasan sakit. Dan meminta penjadwalan ulang. ‎Akhirnya Bareskrim menjadwalkan ulang pada hari ini, Kamis (6/8/2015).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penyelidikan, Andi Idris diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Selain itu, mantan Sekda Kabupatan Wajo itu juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

Dia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas