Ratusan Tas Merek Chanel + Logo Abal-abal Disita Polisi
Polisi menyita ratusan tas, dompet, sepatu, hingga jam tangan merek Chanel + Logo dari beberapa lokasi pusat perbelanjaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/8/2015), menyita ratusan tas, dompet, sepatu, hingga jam tangan merek Chanel + Logo dari beberapa lokasi pusat perbelanjaan.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dittipideksus, Kombes Helmy Santika, menuturkan beberapa pusat perbelanjaan yang digeledah yakni ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dan Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat.
"Penyitaan dilakukan karena sebelumnya kami menerima laporan masyarakat pada 5 Mei 2015, atas tindak perkara merek secara tanpa hak atas merek “Chanel + Logo”," ungkap Helmy di Mabes Polri.
Barang-barang yang disita mempunyai kesamaan dengan merek Chanel + Logo untuk barang sejenis yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.
Penggeledahan dilakukan di 10 toko di ITC Mangga Dua yakni di Toko Focus Watch, Toko Victory, Toko New Tamashi, Toko Luxury, Toko Gracia Bag, Toko Serba Indah, Toko Velo Bag, Toko Livie Collection, Toko Livie Collection, dan Toko Nedisif.
Sementara itu tiga toko di Pusat Grosir Senen Jaya yang disasar petugas yakni, Toko Xing Long, Toko Funky Arloji dan Toko Indo Fashion Jam. "Barang yang disita kami bawa ke Bareskrim termasuk karyawan tokonya juga dibawa untuk diperiksa," ujar dia.