Rizal Abdullah Bantah Tunjuk Langsung PT DGI Garap Pembangunan Wisma Atlet
Rizal Abdullah membantah setiap dugaan tindak pidana yang dituduhkan Jaksa.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, Rabu (5/8/2015).
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari Rizal terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, Rizal membantah setiap dugaan tindak pidana yang dituduhkan Jaksa.
Salah satunya terkait dugaan pengaturan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang lelang pembangunan wisma atlet.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rizal dalam persidangan. Menurutnya, sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA), Rizal bisa saja langsung melakukan penunjukan kontraktor. Namun, ia tak melakukannya dan tetap membentuk tim untuk melakukan lelang.
"KPWA adalah NGO. Bisa melakukan penunjukan langsung kontraktor untuk mengerjakan proyek Wisma Atlet. Walaupun bisa langsung menunjuk kontraktor, terdakwa tetap mengacu pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa. Terdakwa menunjuk tim yang melakukan lelang dan mengawasi pembangunan wisma atlet," katanya.
Rizal Abdullah, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet itu menguntungkan PT DGI sebesar Rp 49.010.199.000.
"Memperkaya korporasi yaitu PT DGI sejumlah Rp 49.010.199.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 54.700.899.000," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam dakwaan, juga disebutkan Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000. Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
"Serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sydney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3,3 Dollar Amerika Serikat dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sydney sejumlah 1,168 Dollar AS," kata Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.