Jampidsus: Gubernur Gatot Tak Berwenang Minta Perkara Dialihkan
Widyo menegaskan bahwa hanya Jampidsus dan penyidik yang berkewenangan untuk mengalihkan perkara tersebut.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R. Pramono, menyatakan bahwa tidak ada kewenangan pada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, untuk meminta penyidikan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada kewenangan yang bersangkutan (Gatot) untuk mengatur-atur," sebut Jampidsus yang ditemui usai Salat Jumat di Kejagung, Jakarta (7/8/2015).
Widyo menegaskan bahwa hanya Jampidsus dan penyidik yang berkewenangan untuk mengalihkan perkara tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya tumpang tindih pemeriksaan dengan KPK, Widyo menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Semuanya baik. Penegakan hukum korupsi memang harus saling kait mengkait," ujar Jampidsus.
Dia juga menyatakan antara penegak hukum harus saling dukung dan berkerja sama untuk melawan pelaku tindak pidana korupsi yang semakin berani saat ini.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Kuasa hukum mereka, Razman Arif Nasution meminta agar seluruh perkara yang terkait dirinya diambil alih KPK.
Gatot meminta KPK mengambil alih semua perkara terkait dirinya agar proses penyidikan hingga persidangannya berlangsung cepat.