Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Bantah Pelimpahan Berkas Ketua dan Komisioner KY Terburu-buru ‎

Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara ketua dan komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kabareskrim Bantah Pelimpahan Berkas Ketua dan Komisioner KY Terburu-buru  ‎
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Kabareskrim Budi Waseso di Mapolres Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara ketua dan komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.

‎Berkas Ketua KY, Suparman Marzuki‎ dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (7/8/2015). Sementara berkas Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri sudah dilimpahkan lebih dulu pada 3 Agustus 2015.

Atas pelimpahan berkas itu, banyak pihak mengkritisi dan beranggapan Bareskrim terlalu terburu-buru memberkas dan melimpahkannya ke Kejaksaan. Hal itu dibantah oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

"Tidak terburu-buru, kalau sudah selesai berkasnya mau menunggu apa lagi?," tegasnya, Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Gorontalo itu pun menyadari berkas perkara itu pastinya ada kekurangan atau P19 dan tidak langsung dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas itu kan pasti dikoreksi sama jaksa, Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas