Kabareskrim Bantah Pelimpahan Berkas Ketua dan Komisioner KY Terburu-buru
Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara ketua dan komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara ketua dan komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Berkas Ketua KY, Suparman Marzuki dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (7/8/2015). Sementara berkas Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri sudah dilimpahkan lebih dulu pada 3 Agustus 2015.
Atas pelimpahan berkas itu, banyak pihak mengkritisi dan beranggapan Bareskrim terlalu terburu-buru memberkas dan melimpahkannya ke Kejaksaan. Hal itu dibantah oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
"Tidak terburu-buru, kalau sudah selesai berkasnya mau menunggu apa lagi?," tegasnya, Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Gorontalo itu pun menyadari berkas perkara itu pastinya ada kekurangan atau P19 dan tidak langsung dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas itu kan pasti dikoreksi sama jaksa, Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi," tambahnya.