Kabareskrim Setuju Koruptor Dihukum Mati Selagi Undang-Undang Mengatur
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menilai wacana tersebut sah saja untuk diterapkan selama ada undang-undang yang mengaturnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana hukuman mati bagi koruptor, salah satu hasil Muktamar ke-33 Nadhlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, terus bergulir.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menilai wacana tersebut sah saja untuk diterapkan selama ada undang-undang yang mengaturnya. "Silakan saja selama hukumnya ada," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Mantan Kapolda Gorontalo itu memastikan tidak memiliki kapasitas menilai soal pantas tidaknya hukuman mati itu untuk para koruptor. "Polisi hanya menjalankan undang-undang, tidak ada kapasitas untuk menilai," imbuh Budi.
Berita Rekomendasi