Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kabareskrim Setuju Koruptor Dihukum Mati Selagi Undang-Undang Mengatur

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menilai wacana tersebut sah saja untuk diterapkan selama ada undang-undang yang mengaturnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kabareskrim Setuju Koruptor Dihukum Mati Selagi Undang-Undang Mengatur
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kabareskrim Komjen Budi Waseso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana hukuman mati bagi koruptor, salah satu hasil Muktamar ke-33 Nadhlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, terus bergulir.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menilai wacana tersebut sah saja untuk diterapkan selama ada undang-undang yang mengaturnya. "Silakan saja selama hukumnya ada," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo itu memastikan tidak memiliki kapasitas menilai soal pantas tidaknya hukuman mati itu untuk para koruptor. "Polisi hanya menjalankan undang-undang, tidak ada kapasitas untuk menilai," imbuh Budi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas