Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bantah Gubernur Gatot Punya Akun Facebook

Razman Arif Nasution membantah kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, memilki akun media sosial khsususnya facebook.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kuasa Hukum Bantah Gubernur Gatot Punya Akun Facebook
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution membantah kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, memilki akun media sosial khsususnya facebook.

Razman pun mengatakan tidak mungkin Gatot menulis sebuah 'status' di akun facebook, kemarin.

"Nggak ada, Pak Gatot tidak punya facebook. Itu bikinan orang," kata Razman di KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Razman menambahkan tidak mungkin juga Gatot bisa memperbarui status di facebook berhubung Gatot sekarang dalam masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau Mapenaling.

"Pak Gatot sekarang dalam masa Mapenaling. Beliau bahkan belum pegang handphone sama sekali," ungkap Razman.

Sebelumnya, sempat diberitakan jika akun facebook atas nama Gatot Pujo Nugroho memperbaharui status facebook kemarin.

Dalam status yang ditulis sekitar pukul 15.40, Gatot menulis: "Janganlah engkau menampakkan kegembiraan karena musibah yang menimpa saudaramu, karena jika demikian, Allah akan merahmatinya dan malah memberimu musibah"

Berita Rekomendasi

Sebenarnya terdapat 15 akun dengan nama Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara, di Facebook. Sebanyak 14 akun memampangkan foto dirinya, sedangkan satu akun lain tanpa foto. Akun di mana status Facebook ini ditulis memampangkan potret Gatot yang mengenakan 'seragam' kampanyenya pada Pilkada Sumut 2013 lalu.

Gatot sendiri ditahan di Rutan Cipinang sementara istrinya ditahan di Rutan KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditahan pada 3 Agustus 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas