Pemeriksaan Honggo di Singapura Diundur
Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap mantan pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap mantan pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno (HW), tersangka korupsi kondensat.
Seharusnya HW diperiksa di Singapura pada hari ini, Jumat 7 Agustus 2015. Namun pemeriksaan diundur, dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kemungkinan paling lambat diperiksa minggu depan.
"Belum hari ini diperiksanya, masih perlu dimatangkan. Paling lambat diperiksa minggu depan," kata Budi Waseso, Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso melanjutkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk pemeriksaan dan penanganan perkara.
Ditanya apakah pihaknya menemui kendala atau dipersulit oleh pemerintah Singapura untuk bisa memeriksa HW, Budi Waseso menjawab pihaknya tidak menemui kendala apapun.
"Tidak ada kendala, hingga saat ini HW masih dalam perawatan dokter di Singapura. Kami liat situasi, kalau dokter izinkan baru diperiksa. Pemeriksaan itu harus dilihat sisi kemanusiaannya juga," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.