Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Teliti Berkas Ketua dan Komisioner KY ‎

‎Kejaksaan Agung telah menerima dan menganalisa berkas perkara Ketua dan Komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Sarpin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejaksaan Agung Teliti Berkas Ketua dan Komisioner KY  ‎
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung telah menerima dan menganalisa berkas perkara Ketua dan Komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Hakim Sarpin Risaldi ke Bareskrim.

Berkas Ketua KY, Suparman Marzuki‎ dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (7/8/2015). Sementara berkas Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri sudah dilimpahkan lebih dulu pada 3 Agustus 2015.

"Berkasnya sudah kami terima dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana, Minggu (9/8/2015)‎.

Tonny melanjutkan, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisa dan menentukan sikap. Serta maksimal dua minggu untuk menyampaikan ke penyidik Bareskrim apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat (P21) atau perlu dilengkapi (P19).

Terpisah, Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah adanya anggapan yang menyatakan pelimpahan berkas itu dilakukan terburu-buru agar kasus segera maju disidangkan.
"Tidak terburu-buru, kalau memang berkasnya sudah selesai mau menunggu apa lagi?," tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Mantan Kapolda Gorontalo itu pun menyadari berkas perkara itu pastinya ada kekurangan atau P19 dan tidak langsung dinyatakan lengkap atau P21.

Rekomendasi Untuk Anda

"Berkas itu kan pasti dikoreksi sama jaksa, Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi. Kalaupun dikembalikan kami akan penuhi sesuai petunjuk jaksa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas