Mahfud MD: Penggugat Hasil Muktamar NU akan Sulit Menang
Mahfud menuturkan, kalaupun hasil muktamar digugat ke pengadilan, sang pemohon akan sulit menang.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang masih diwarnai ganjalan karena ada kelompok yang berniat mengajukan gugatan terhadap panitia ke pengadilan. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga kader NU, Mahfud MD, perhelatan tersebut tidak dapat digugat ke ranah hukum.
Muktamar NU ke‑33 memilih KH Ma'ruf Amin sebagai Rais Aam dan Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU periode 2015‑2020. Mahfud menyebut muktamar adalah proses silaturahim yang berwarna proses politik.
"Menurut saya, muktamar itu tidak boleh dipahami sebagai proses hukum. Itu proses silaturahim yang juga berwarna proses politik oleh sebab itu hasil muktamar harus diterima sebagai fakta," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (8/8/2015).
Mahfud menuturkan, kalaupun hasil muktamar digugat ke pengadilan, sang pemohon akan sulit menang. Oleh sebab itu, dirinya menyarankan agar hasil Muktamar ke‑33 NU diterima oleh semua warga nahdliyin.
"Sudahlah muktamar itu sudah selesai dan diterima hasilnya. Lebih baik bersatu kembali dan diterima hasilnya," kata Mahfud. Menurut Mahfud, NU tidak perlu gonjang‑ganjing lagi dengan adanya pihak yang tak menerima hasil Muktamar ke‑33 NU.
Menurutnya, umat Islam di seluruh Indonesia menunggu kiprah NU untuk berbakti kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Terutama menangkal radikalisme, itu serius. Menurut saya, radikalisme yang ada di Indonesia itu menumpang kepada situasi sosial dan politik kita yang penuh ketidakadilan. Lalu radikalime itu muncul di situ," katanya.
Sedang Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid mengimbau NU tidak perlu lagi memperpanjang urusan. "Urusan Muktamar NU sudah tutup buku. Sudah selesai. Tidak ada manfaatnya kita perbincangkan terus. Umat sudah menanti kiprah NU yang lebih konkret dalam menjawab perubahan dan dinamika masyarakat," ujar Nusron, Sabtu.