Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Sanksi bagi Parpol Abai dan Berpotensi Sabotase Demokrasi Lokal

Muradi mengatakan, kefungsian partai politik terancam disandera kepentingan pragmatisme segelintir elit politik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perlu Sanksi bagi Parpol Abai dan Berpotensi Sabotase Demokrasi Lokal
ISTIMEWA
Muradi, Pengajar Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga dalam hemat saya tidak cukup membantu.

Demikian menurut Pengajar politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi ketika dikonfirmasi Tribun, Senin (10/8/2015).

Muradi mengatakan, kefungsian partai politik terancam disandera kepentingan pragmatisme segelintir elit politik yang berlaku lancung dengan tidak mendaftarkan kandidatnya dalam pemilukada serentak hingga perlu diperpanjang.

Pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan cela peraturan terkait pemilukada, baik Undang-undang pilkada maupun peraturan KPU yang menegaskan kemungkinan daerah yang memiliki calon hanya satu pasang akan ditunda pelaksanaannya hingga pemilukada tahun 2017. Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut.

Artinya situasi ini memerlukan penegasan agar laku lancung dan tidak bertanggung jawab elit dan partai politik peserta pemilu tidak menyabot dan menyandera praktik demokrasi lokal tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya penting untuk ditegaskan bahwa fungsi kepolitikan dari partai politik dalam melakukan rekruitmen, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya.

Dengan demikian, apabila kemudian partai politik abai dalam menjalankan kefungsian tersebut, sanksi bagi partai politik yang menyabot dan menyandera praktik pemilukada serentak tersebut adalah keniscayaan untuk diterapkan.

Berita Rekomendasi

"Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya," ujarnya.

Tahapan pemberian sanksi tersebut bisa dengan dua skema. Yakni, skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi bersama panwaslu kab/kota dan bawaslu provinsi.

Pada skema ini jelasnya, bisa saja DKPP ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya.

Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur kemdagri dan kemkumham untuk menegaskan asas keterlibatan bersama.

Skema kedua adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.

Sehingga akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.

"Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respon dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut. Sehingga pilkada serantak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya,"kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas