Kontras Minta Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Hati-hati Putus Kasus JIS
Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, hakim harus hati-hati dalam memutuskan kasus dugaan seksual yang dituduhkan terjadi di JIS
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan kasus dugaan seksual yang dituduhkan oleh dua guru Jakarta Intercultural School (JIS).
Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, hakim harus hati-hati dalam memutuskan kasus dugaan seksual yang dituduhkan terjadi di JIS. Menurutnya hal itu berdasarkan, keputusan pengadilan di Singapura dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan JIS terhadap para ibu pelapor kasus kekerasan seksual, justru menjadikan bukti banyaknya kejanggalan dalam kasus ini.
Padahal objek perkara yang menjadi dasar gugatan sama, yaitu dugaan tindak kekerasan terhadap MAK dan AL dengan pihak tertuduh petugas kebersihan dan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
"Jangan sampai seseorang dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Kasus seperti JIS ini sudah banyak sekali dan harusnya menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum kita. Kami apresiasi putusan tersebut," kata Haris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dikatakan Haris, kasus JIS yang menjadi perhatian masyarakat luas harus, jangan sampai membuat independensi pengadilan Indonesia dipertanyakan.
"Pengadilan yang fair, transparan dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri ini masih ada," katanya.
Untuk diketahui, pengacara JIS dalam perkara perdata Harry Ponto bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan JIS. Keputusan ini dapat menjadi titik cerah bagi perjuangan dalam mengungkapkan kebenaran.
"Kami melihat majelis hakim telah mengambil keputusan yang objektif dan melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," katanya.
Menurut Harry, keputusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan ibu TPW ini semakin membuktikan dan mempertegas bahwa kasus JIS sangat lemah dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
"Keputusan ini tentunya akan menjadi kabar yang sangat baik bagi JIS, kedua gurunya, Neil dan Ferdi serta para pekerja kebersihan dalam upaya mereka mendapatkan keadilannya, karena sejak awal mereka telah menjadi korban opini publik atas tuduhan yang tidak berdasar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.