Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Membutuhkan Keterangan Rachmat Gobel di Kasus Bongkar Muat Kapal

Penyidik kasus bongkar muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok belum mengagendakan pemanggilan Rachmat Gobel, mantan Menteri Perdagangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Belum Membutuhkan Keterangan Rachmat Gobel di Kasus Bongkar Muat Kapal
Warta Kota/Alex Suban
Kapal Tunda (Tugboat) memandu jalannya kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/5/2015). Tingginya aktivitas bongkar muat dan hilir mudiknya kapal membuat perlabuhan ini yang tersibuk di nusantara. (Warta Kota/alex suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kasus bongkar muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok belum mengagendakan pemanggilan Rachmat Gobel, mantan Menteri Perdagangan.

"Sejauh ini belum ada rencana memanggil Pak Gobel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (12/8/2015) malam.

Polda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan praktik suap dan gratifikasi bongkar muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mempersoalkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok memakan waktu lama sehingga merugikan pengusaha dan penumpukan peti kemas.

Presiden melihat lamanya proses dwelling time dapat mengganggu perekonomian Indonesia. Hasil penyelidikan kepolisian, tim menemuka dugaan suap dan gratifikasi di kasus ini.

Sampai akhirnya penyidik menetapkan lima orang tersangka di antaranya ME importir, MU pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan, IM Kasubdit Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan dan L seorang importir.

Meski kasus tersebut menyeret Kementerian Perdagangan, Iqbal menambahkan, meminta keterangan Rachmat Gobel tergantung kebutuhan penyidik. Jika dibutuhkan, Rachmat bisa diminta keterangannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas