Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Nilai KPU Tak Gagal Meski Masih Ada Calon Tunggal

Selain itu, Tjahjo mengatakan pihaknya telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) saat calon kepala daerah mendaftar di pilkada

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak gagal dalam melaksanakan tugasnya. Mesk‎ipun dari 269 wilayah masih tersisa empat yang memiliki calon tunggal.

"Harus fair KPU tidak gagal‎. Sampai diperpanjang yang ketiga pun berharap ada kesadaran menambah calon," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Empat wilayah yang masih memiliki calon tunggal yakni Tasikmalaya, Blitar, Mataram dan Timur Tengah Utara‎.‎ "Empat yang tidak mampu, ya sudah. Ini bukan kegagalan," kata Politikus PDIP itu.

Ia mendengar empat calon di wilayah tersebut akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat mengikuti pilkada serentak dan tidak ditunda ke 2017.

"Karena keputusan KPU bisa ditunda," ujarnya.

‎Tjahjo mengatakan hingga kini pihaknya belum merencanakan mengenai keluarnya per‎aturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.

"Sampai sekarang pemerintah belum melihat kegentingan yang memaksa," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Tjahjo mengatakan pihaknya telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) saat calon kepala daerah mendaftar di pilkada.‎ Ia pun tidak mempermasalahkan masa tugas Plt yang berlangsung selama dua tahun.

"Ada masalah Rano Karno sampai tiga tahun baru dilantik, kalau membuat keputusan strategis harus dengan Mendagri," ujarnya.

‎Tajhjo mengakui pemerintah dan DPR saat itu belum terpikir hanya ada calon tunggal di suatu wilayah. Oleh karenanya, pihaknya akan mengkaji kembali UU Pilkada, Parpol, Pilpres dan Pileg dengan DPR. "kami dulu tak pikiran satu calon, ga ada pemikiran satu pasang kan partainya banyak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas