KPK Sita 4 Kardus Dokumen Terkait Bansos Saat Geledah 3 Kantor Dinas dan DPRD Sumut
Suap tersebut terkait pengujian kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah di berbagai tempat di Sumatera Utara. Tempat yang digeledah adalah Dinas Kesehatan, Pendidikan, Bina Marga dan DPRD Sumatera Utara.
"Ada sebanyak empat kardus dokumen yang disita dari sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Priharsa mengungkapkan dokumen-dokumen tersebut memang terkait dengan kasus yang ditangani KPK yakni soal dugaan suap kepada kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Suap tersebut terkait pengujian kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
"Diantaranya dokumen yang terkait dengan Bansos tersebut," tukas Priharsa.
KPK juga menggeledah Rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman dan di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, kemarin.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah beberapa tempat di Jakarta. Penggeledahan itu antara lain rumah milik istri Evi Susanti di Tebet, Yulius Irwansyah di Permata Hijau, Yenny di Kemayoran. Dua nama terakhir adalah anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan suap tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.
Dua tersangka lainnya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.