Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Pahri dan Istrinya Tersangka Suap

"Ini terkait hasil OTT lalu. Keduanya diduga atau dikategorikan sebagai pemberi," ungkap Johan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Pahri dan Istrinya Tersangka Suap
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Dokumentasi/Bupati Muba H Pahri Azhari beserta Istri usai mencoblos di TPS 27 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Rabu (9/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sebagai tersangka korupsi dugaan korupsi persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015.

"Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan atas nama tersangka PA dan L," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Menurut Johan, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang pada 19 Juni 2015. Pahri dan Lucianty, lanjut Johan, diduga kuat sebagai pemberi suap dalam persetujuan LKPJ dan pengesahan APBD Muba 2015.

"Ini terkait hasil OTT lalu. Keduanya diduga atau dikategorikan sebagai pemberi," ungkap Johan.

Selain sebagai istri Pahri, Lucianty adalah anggota DPRD Sumatera Selatan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, penetapan tersangka tersebut tidak berhubungan dengan status Luci sebagai anggota DPRD.

Peran Lucy dalam kasus tersebut adalah sebagai koordinator untuk membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.

Johan menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tersangka baru. Kata Johan, transaksi untuk suap tersebut telah berkali-kali dilakukan.

Berita Rekomendasi

Dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK, kedua politikus Partai Amanat Nasional itu disangka pasal Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Empat orang yang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Syamsudin Fei dan Faisyar pada 13 Agustus 2015 dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas