Pemerintah Segera Rapikan UU Migas
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berganti nama menjadi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berganti nama menjadi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya.
Menurut menterinya, Rizal Ramli, penambahan kata 'Sumber Daya' diperlukan karena selain sektor perikanan dan maritim, kementerian itu juga mengkoordinasikan mengenai pengembangan pariwisata, perhubungan, serta energi dan sumber daya mineral. Karena itu, satu di antara yang akan dirapikan Rizal adalah Undang-Undang Migas.
Menurut Rizal, RUU Migas itu diajukan saat Presiden Indonesia masih dijabat BJ Habibie. Yang mengajukan yakni Menteri Pertambangan yang saat itu dijabat Kuntoro.
Rizal mengenang saat itu dia duduk sebagai penasehat ekonomi angkatan bersenjata, Golkar dan PDIP. Sebagai penasehat ekonomi, Rizal meminta agar RUU Migas itu segera ditolak di DPR RI.
"UU migas itu draftnya liberal dan pro asing banget," kata Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat (14/8/2015).
Belakangan Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, ungkap Rizal, memintanya dan mantan menteri keuangan era Megawati untuk segera membatalkan sebagaian isi UU Migas lewat Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya yang paling krusial adalah soal produksi dan pemakaian gas di Indonesia. Dalam UU tersebut disebutkan jika Indonesia hanya boleh menggunakan gas sebanyak 25 persen.
"Padahal gas itu banyak dan aman untuk lingkungan, masa gak bisa dipakai di dalam negeri. UU Migas akan segera dirapikan untuk kepentingan rakyat. Kami akan bisa pakai gas sepuasnya, kalau ada sisa ya kita ekspor. Akan segera dibahas di DPR nanti," kata mantan Menko Perekonomian itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.