Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Janji Beberkan Narapidana Kasus Korupsi Penerima Remisi Dasawarsa

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berjanji transparan soal siapa saja narapidana kasus korupsi yang menerima remisi dasawarsa.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Yasonna Janji Beberkan Narapidana Kasus Korupsi Penerima Remisi Dasawarsa
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly berdiskusi dengan Ketua DPR RI Setya Novanto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015). Sebelumnya Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar dimana memenangkan kubu pimpinan Agung Laksono yang bisa membuat jabatan Wakil DPR ini di turunkan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, transparan terkait remisi dasawarsa untuk narapidana kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna berjanji bakal membuka siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi. "Kalau sudah (tuntas), nanti kami keluarkan, nanti semua ditampilkan, kami janji," ujar Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Sebelumnya, ICW menyerahkan rekomendasi kepada Menkum HAM untuk tidak melakukan kekeliruan saat memberikan remisi untuk koruptor di hari kemerdekaan RI, Rabu (12/8/2015).

Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan pemberian remisi dasawarsa yang diatur Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Isitimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang terlibat kasus korupsi.

"Kami meminta Kemenkumham membuka seluruh nama calon napi korupsi yang akan menerima remisi dasawarsa," kata Lalola kepada wartawan.

Menurutnya, keterbukaan informasi ini penting bukan hanya karena ada permintaan informasi yang diajukan ICW. Namun, karena informasi adalah hak publik.

Berita Rekomendasi

"Hal ini penting dilakukan agar publik dapat mengontrol proses pemberian remisi, sekaligus membantu menjaga komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas