Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgasus Diminta Jangan Campur Adukan Antara Urusan Hukum dan Politik

(KM-PKI) meminta aparat penegak hukum jangan mencampur adukan antara persoalan hukum dan politik.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA -Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (KM-PKI) meminta aparat penegak hukum jangan mencampur adukan antara persoalan hukum dan politik. Pasalnya, banyak keluhan dari berbagai daerah yang merasa persoalan hukum yang menjeratnya akibat pesanan dari lawan politik.

“Cara-cara ini merupakan pengekangan demokrasi dengan memperalat aparat penegak hukum,” kata Ketua (KM-PKI) Nusirwan, SH.

Nusirwan mengaku banyak mendapat laporan persoalan hukum yang ditangani pihak Kejaksaan Agung terutama Satgasus Kejagung dibawah pimpinan Sarjono Turin (Kasubdit Penyidikan) terhadap seorang kepala daerah ternyata bermotivasi persaingan jabatan antara kepala daerah dan wakilnya. Sayangnya pihak Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) justru sering mengorek keterangan dari pihak yang berseteru.

“Langkah seperti ini hanya akan menghasilkan pemeriksaan yang subyektif. Apalagi jika sampai ada upaya memaksakan pemeriksaan yang mengarahkan salah satu lawan yang bersetru jatuh, apalagi ada upaya kerjasama dengan wakil bupati karena ada hubungan kedekatan, ini sangat beresiko” kata Nusirwan.

Kondisi seperti ini sangat tidak kondusif. Bahkan saat ini mulai ada kecurigaan tim Satgasus Kejagung yang turun ke daerah-daerah dimanfaatkan pihak-pihak yang berseteru. Padahal saat ini di Indonesia ada ratusan perseteruan antara Bupati dan Wakil Bupati seperti di Sulawesi , Maluku, Jawa, dan Sumatera.

Dia mendapat laporan di Jambi saja daerah yang terdiri dari 13 Kabupaten diantaranya, Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Soralangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjsung Jabung Timur, Tebo ,Jambi, Sungai penuh banyak terjadi perseteruan. Beberapa oknum Wakil Bupati dicurigai ikut bermain dengan penyidik Satgasus untuk menjatuhkan Bupati yang tengah menjabat seperti yang dialami para Bupati yang ada di Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus.

“Saya khawatir langkah yang dilakukan Tim Satgasus Kejagung akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Pemeriksaan menjadi bias dan tidak objektif,” tambah Nusirwan.

Berita Rekomendasi

“Kalau kondisi seperti ini terus terpelihara mana mungkin SKPD dapat menyerap anggaran yang sampai sekarang tidak sampai 20% akibat sering terjadinya pertikaian itu,” katanya.

Sementara itu Pengamat politik, Prof Cipta Lesmana meminta agar kondisi perseteruan antara kepala daerah dan wakilnya jangan dijadikan pintu masuk proses penyelidikan, karena unsur subyektifnya lebih kental. Sudah sewajarnya pihak Kejagung mencari terobosan yang akurat jangan sampai karena ada unsur pribadi dan subyektif sehingga penyelidikan menjadi tidak profesional.

Banyaknya para Bupati yang ditahan tidak terlepas persaingan dengan wakilnya. Seharusnya mereka kompak demi kepentingan rakyat. Kalau antar mereka terjadi perkelahian masyarakat juga yang akan menderita.

Kasus perseteruan antara Bupati dan wakil hampir terjadi dimana-mana, seperti kasus Bupati Garut, Aceh, Tebo, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia menjadi bukti bahwa kondisi itu sangat rawan, apalagi mendekati Pilkada serentak.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, menanggapi persoalan perseteruan itu menegaskan pihaknya akan mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung). Hal ini mengingat pentingnya tugas mereka dalam menyelesaikan perkara korupsi dimana penanganannya harus fokus dan tidak ada pesanan pihak tertentu.

Diakui Satgasus tidak hanya menangani kasus yang terjadi pada 2015 saja, namun juga memeriksa kasus yang terjadi di tahun sebelumnya yang cenderung mangkrak. Dari 102 penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tahun 2014, 88 di antaranya berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Untuk tunggakan 2014, 88 perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan rincian pra penuntutan 56 perkara, penuntutan 26 perkara dan 2 proses persidangan serta yang telah diputus atau memiliki ketetapan hukum ada 4 perkara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas