Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Mau Disalahkan Bila Ada Calon Pimpinan KPK yang Memiliki Catatan Pidana Diloloskan

Budi Waseso tidak mau disalahkan apabila nantinya ada calon pimpinan KPK yang memiliki catatan pidana dan diloloskan oleh‎ panitia seleksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tidak Mau Disalahkan  Bila  Ada Calon Pimpinan KPK yang Memiliki Catatan Pidana Diloloskan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabareskrim Komjen Budi Waseso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso tidak mau disalahkan apabila nantinya ada calon pimpinan KPK yang memiliki catatan pidana dan diloloskan oleh‎ panitia seleksi (Pansel) KPK.

Seperti diketahui, dari 48 calon yang lolos di tahapan kedua, kini hanya terpilih 19 peserta yang maju ke tahapan ketiga. Sebelumnya mereka yang lolos ini sudah melalui tahapan penelusuran rekam jejak di beberapa institusi diantaranya Polri.

Lalu nanti bagaimana apabila ternyata mereka-mereka yang terpilih menjadi pimpinan KPK, ternyata memiliki sejumlah catatan kriminal?

Orang nomor satu di Bareskrim itu pun, tidak ingin mencampuri kewenangan pansel jika memang meloloskan calon yang memiliki catatan pidana.

"Saya tidak mencampuri itu, yang penting sudah kami berikan laporan (penelusuran) ke pansel," ucapnya, Minggu (16/8/2015).

Jenderal bintang tiga ini menuturkan, nantinya ia tidak mau disalahkan apabila Bareskrim menindaklanjuti calon pimpinan KPK yang diduga memiliki catatan pidana.

Berita Rekomendasi

"Nanti kalau ada yang kami proses dan dibilang kriminalisasi, kami akan tunjukan datanya (rekam jejak) karena sudah diberikan ke Pansel. Kalau nanti tersangkut pidana tetap dipilih, berarti bukan salah saya. Penegakan hukum harus tegas," tambah Budi Waseso.

Untuk diketahui, 19 nama yang lolos tahap ketiga yakni Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan).

Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, Brigjen Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri), Budi Santoso (Komisioner Ombudsman) dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank). Kemudian ada nama Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory, Consultant Strategic and Business, Investment Banking, Audit and Governance Risk Management), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK).

Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji (mantan Aspam KSAD), Jimmly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Johan Budi Sapto Prabowo (pimpinan sementara KPK), Laode Muhammad Syarif (Lektor Universitas Hasanuddin). Berikutnya, Mohammad Gudono (Ketua Komite Audit Universitas Gajahmada dan Direktur Program Studi Magister Akuntansi FEB UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation).

Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara), Sri Harijati (Direktur Perdata Jam Datun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (pengacara) dan Irjen Yotje Mende (mantan Kapolda Papua)‎.

Setelah ini, mereka harus mempersiapkan diri mengikuti tes wawancara dan kesehatan pada 24-26 Agustus 2015. Nantinya akan ada 8 nama yang diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi, setelah itu ke DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas