Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres JK Dikecam karena Tak Beri Hormat saat Pengibaran Bendera Merah Putih

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjadi target perundungan di dunia maya, tepat saat Hari Ulang Tahun ke-70 kemerdekaan Republik Indonesia

zoom-in Wapres JK Dikecam karena Tak Beri Hormat saat Pengibaran Bendera Merah Putih
Twitter/@Lukmandenma
JK dinilai netizen tidak bersikap hormat ketika pengibaran bendera Merah Putih dalam upacara kenegaraan memperangati hari proklamasi kemerdekaan RI di Istana Merdeka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjadi target perundungan di dunia maya, tepat saat Hari Ulang Tahun ke-70 kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17-8-2015).

JK, akronim yang menjadi sapaan akrab sang wapres, dinilai netizen tidak bersikap hormat ketika pengibaran bendera Merah Putih dalam upacara kenegaraan memperIngati hari proklamasi kemerdekaan RI di Istana Merdeka.

Saat prosesi pengibaran bendera, JK tertangkap kamera tidak menyejajarkan tapak tangan setinggi dahi tanda penghormatan.

Sementara Presiden RI Joko Widodo, yang berada  tepat di sisinya, memberikan salut seperti lazimnya peserta upacara bendera.

"Pak Jusuf Kalla gak hormat bendera. Keder dia ya?" tulis akun @dddyyyaaahhh.

Bahkan, akun @depadepp menyindir, "Dihh, itu si Jusuf Kalla warga negara mana sih?? Masa ga hormat bendera pas lg pengibaran.. - Indopendence."

Berita Rekomendasi

Tidak Wajib

Menurut informasi yang dihimpun, sikap JK yang tidak menyejajarkan tapak tangan ke dahinya sebagai tanda salut saat pengibaran bendera nasional, tidaklah bertentangan dengan hukum.

Untuk diketahui, menyejajarkan tapak tangan ke dahi untuk memberikan salut, merupakan sikap penghormatan khas militer.

Sementara jenis salut yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan RI, tidak mengharuskan pejabat negara sipil memberikan sikap salut ala militer.

Selengkapnya, pasal itu tertulis:

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan  berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu orhanisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan  tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau ada kebiasaan.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas