Luncurkan Buku, Misbakhun Ungkap Surat Sri Mulyani ke SBY
Misbakhun mengungkapkan sejumlah alasan yang membuatnya menulis buku ini.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun akan meluncurkan buku terbarunya berjudul "Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY karya Mukhamad Misbakhun" di Jakarta, Rabu, (19/8/2015), besok.
Akan hadir sebagai pembicara antara lain eks Timwas Century DPR seperti Bambang Soesatyo, Maruarar Sirait dan Akbar Faizal. Pengamat Politik Ray Rangkuti juga akan hadir sebagai pembicara.
Misbakhun mengungkapkan sejumlah alasan yang membuatnya menulis buku ini. Dia mengingatkan publik bahwa ada persoalan yang serius dalam sebuah episode bangsa Indonesia yang belum tuntas diselesaikan yaitu kasus bailout Bank century.
"Belum tuntasnya adalah karena menyangkut siapa dalang dari diputuskannya bailout bank century yang melanggar hukum itu," kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan saat ini rezim sudah berganti, penegakan hukum harus diteruskan. "Tidak bisa berhenti begitu saja menunggu menipisnya daya ingat publik yang mulai ditumpuki oleh masalah-masalah baru yang lebih aktual. Saya hanya inging membuka daya ingat publik tersebut.
Jangan sampai pula, daya ingat publik yang tidak panjang itu dimanfaatkan untuk mengubur kasus bailout bank century. Dalangnya harus dibongkar," kata Misbakhun.
Dia menjelaskan beda buku ini dengan buku soal Century lainnya. Menurut Misbakhun buku terbarunya ini mengungkap secara detail 3 surat sangat rahasia Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan ex officio Ketua KSSK kepada Presiden SBY terkait kebijakan bailout yang dianggap melanggar hukum tersebut.
"Termasuk dalam buku tersebut dianungkap Berita Acara Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap SMI terkait kasus Bank Century," kata Misbakhun.
Dikatakan dengan inkrakh-nya kasus Budi Mulya yang terkait kasus Bank Century maka konstruksi hukum bailout atas Bank Century jelas. Dimana ada unsur korupsi dan ada unsur kerugian negara di dalamnya.
"Sudah saatnya KPK segera menuntaskan kasus atas bailout bank century ini untuk segera dituntaskan pada aktor utamanya. Karena Budi Mulya bukanlah aktor pelaku utama dalam kasus ini. Kenapa KPK begitu lambat ketika menghadapi kasus century ini? Padahal rezim Sudah berganti dan para pelakunya sudah tidak berkuasa lagi? Ada apa dengan KPK?" kata Misbakhun.
Saat peluncuran buku besok, akan hadir istri dari Budi Mulya dan puterinya Nadya Mulya. Budi Mulya, mantan gubernur Bank Indonesia yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus Century.
Menurut Misbakhun, kehadiran istri dan anak Budi Mulya akan memberikan testimoni kepada publik apa yang dirasakan oleh keluarga Budi Mulya selama dia disangkakan sebagai orang yang terlibat dalam kasus century dan sampai saat ini hanya Budi Mulya saja yang dihukum.
"Emosi, perasaan, curahan isi hati mereka paling tidak juga harus di ketahui oleh publik supaya mereka tidak merasa menjadi korban sendirian dari kasus bank century dan seolah-olah pelaku tunggal dari kebijakan tersebut.
Kesan yang mereka tangkap adalah Budi Mulya akan dijadikan pelaku tunggal dan korban dari sebuah kasus besar yang pernah menghentakkan konstelasi politik di tanah air," kata Misbakhun.
Lanjut Misbakhun, DPR periode ini sebenarnya masih bisa menghidupkan kembali Timwas Century karena rekomendasi dari Pansus Century yang hendak dikawal oleh Timwas Century ternyata sampai saat ini masih banyak diabaikan oleh pihak penegak hukum.
"Permasalahannya adalah apakah DPR punya kemauan politik untuk melakukan hal tersebut? Kredibilitas DPR sebagai lembaga politik diuji sikap dan konsistensinya untuk menuntaskan kasus century mengingat banyak rekomendasi DPR yang tidak dan belum dijalankan. Ditulah ujian buat DPR," ujarnya.
Kalaupun tidak dibentuk Timwas, Misbakhun mengatakan secara khusus paling tidak DPR membentuk Panja Pengawasan untuk penuntasan kasus century yang melibatkan setiap fraksi di DPR.
"Untuk menuntaskan kasus century berdasarkan rekomendasi yang pernah diberikan oleh DPR," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.