Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Sidang PK Putusan Praperadilan yang Memenangkan Hadi Poernomo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya terkait sidang upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terhadap putusan praperadila

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Siap Hadapi Sidang PK Putusan Praperadilan yang Memenangkan Hadi Poernomo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Eri Komar sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya terkait sidang upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Poernomo.

"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal yang mnurut KPK yang melampaui kewenangan praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Kata Priharsa, KPK optimis PK tersebut akan dikabulkan. Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK dengan harapan untuk dikabulkan," tukas Priharsa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan untuk sebagian bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo pada 26 Mei 2015. Hakim tunggal, Haswandi, mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Berita Rekomendasi

Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak.

Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas