Kejagung Harus Jadikan Skandal Victoria Buka Tabir Kongkalikong Obral Murah Aset BPPN
Skandal Victoria Securities yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung saat ini adalah sebagian kecil dari skandal patgulipat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung harus menjadikan penanganan kasus PT Victoria Securities Indonesia untuk membuka tabir kongkalikong obral murah aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang memperkaya secara mendadak sejumlah politisi partai, pejabat negara dan melahirkan sejumlah konglomerat baru.
Skandal Victoria Securities yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung saat ini adalah sebagian kecil dari skandal patgulipat obral murah aset negara di BPPN, yang diduga diotaki oleh sejumlah politisi parpol, pejabat negara, pimpinan BPPN dan pengusaha, dari era Presiden Habibie hingga Presiden Megawati.
"Pengungkapan kasus perampokan aset BPPN secara keseluruhan penting untuk mencegah terulangnya kejahatan yang sama di masa akan datang," ujar Aktivis Petisi 28, Haris Rusly dalam pernyataannya, Kamis(20/8/2015).
Menurut Haris krisis moneter tahun 1997-1998 telah membangkrutkan sejumlah perusahaan. Krisis tersebut yang menjadi asal muasal dibentuknya BPPN.
Sejak dibentuk tahun 1999 hingga 2005, BPPN telah melakukan serangkaian obral murah aset. Sebagian diantara aset yang diobral diduga telah terjadi patgulipat yang merugikan negara, namun hingga kini tak pernah tuntas diusut oleh penegak hukum.
Apalagi lanjut Haris saat ini krisis keuangan sebagaimana yang terjadi pada tahun 1998, saat ini secara snowball sedang berlangsung dan sejumlah belahan dunia yang ditandai oleh menguatnya mata uang US dollar terhadap seluruh mata uang di dunia, bahkan rupiah telah terperosok ke level 14.000 per dollar.
"Agar penanganan krisis moneter yang merampok aset negara sebagaimana yang terjadi pada tahun 1998 tak terulang kembali, maka kejaksaan agung harus serius mengungkap perampokan asset BPPN tersebut. Kejaksaan sebaiknya selalu ingat pada pesan Paduka Yang Mulia Presiden Joko, agar Kejaksaan Agung tidak menjadikan tersangka sebagai ATM," tutup Haris.
Untuk diketahui, pihak PT Victoria Securities Indonesia mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR.
Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.
Namun belakangan pihak Kejaksaan Agung menanggapi tudingan salah geledah tersebut sudah sesuai prosedur.
Bahkan korps adhyaksa menilai pihak Victoria Securities Indonesia berbohong dengan menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus salah alamat.
Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.
Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.
Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.