KPK Sarankan Bareskrim Minta Izin ke Pengadilan untuk Periksa Kaligis
KPK mengatakan tidak bisa lagi memberikan izin untuk memeriksa Kaligis mengingat berkas penyidikan Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Badan Reserse dan Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri meminta izin ke pengadilan untuk memeriksa pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
KPK mengatakan tidak bisa lagi memberikan izin untuk memeriksa Kaligis mengingat berkas penyidikan Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan.
"KPK menyarankan (Bareskrim) untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Johan menegaskan pihaknya pun sudah mengirimkan surat ke Bareskrim terkait permintaan tersebut.
"Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian OCK sudah menjadi tahanan pengadilan," tukas Johan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini masih menunggu jawaban KPK untuk bisa memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap KPK.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan pemeriksaan terhadap OC Kaligis masih menunggu jawaban dari KPK.
"Nanti itu tergantung KPK, kami akan tetap mohon ke KPK untuk bisa memeriksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diperiksa karena surat sudah lama dikirim," kata Anton di Mabes Polri.
Perkara Kaligis hari ini disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipijor) Jakarta. Namun sidang tersebut tidak dihadiri Kaligis. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
Kaligis yang kini ditahan di Rutan Pomdam Guntur adalah tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera. Penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.