Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arist Merdeka: Jika Bukti Tak Kuat, Jangan Paksakan Kasus JIS

Ketua Komnas PA meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dua guru di JIS tidak dipaksakan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Arist Merdeka: Jika Bukti Tak Kuat, Jangan Paksakan Kasus JIS
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Arist Merdeka Sirait 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dua guru di Jakarta International School (JIS) tidak dipaksakan.

Menurut Arist, jika memang kasus ini tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, para pihak jangan memaksa institusi peradilan untuk menghukum dua guru JIS yang kini dibebaskan.

"Jika bukti-buktinya tidak kuat, ya jangan dipermasalahkan karena proses hukum itu berdasarkan bukti. Kami tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," kata Arist kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Lebih lanjut dirinya menambahkan, jika memang memiliki bukti, keluarga korban bisa memperjuangkan haknya. Namun kata Arist, dalam konteks perlindungan anak, jangan memaksakan kesalahan pada orang yang tidak berbuat.

Pernyataan itu disampaikan Aris terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dari tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa TK di JIS.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil visum dari RSCM, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang pelepasnya. Sementara hasil pemeriksaan oleh RS KK Women' and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dr psikologi menyatakan bahwa,kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan bukti itulah pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil Bantleman, Ferdinant Tjong dan JIS terhadap DR, ibu AL. Pengadilan memvonis DR untuk membayar ganti kerugian hingga 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2.3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS karena terbukti menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut.

Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata yang dilayangkan ibu MAK kepada JIS senilai USD 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menilai kasus ini tidak layak untuk diadili karena kurang pihak dan kurang bukti.

Pada Jumat (14/8) pekan lalu, PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang, Jumat pekan lalu. Dalam pertimbangannya, majelis
hakim tingkat banding menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak sempurna dalam pembuktian.

Sejak putusan PT yang membebaskan dua guru JIS keluar, dengan dalih perlindungan anak, sejumlah pihak terus mempermasalahkan pembebasan Neil dan Ferdi. Padahal, fakta dan bukti persidangan tak satupun yang berhasil membuktikan bahwa kasus ini benar-benar terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas