BNN Tangkap Kurir Narkoba dan Sita Uang Miliaran Rupiah
Dia ditangkap tanpa perlawanan di areal parkir RSUD Dipati Hamzah di Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang, Bangka Belitung
Penulis:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang kurir narkoba bernama Fitroni (37) dan menyita total aset sebesar Rp 4,6 Miliar. Dia ditangkap tanpa perlawanan di areal parkir RSUD Dipati Hamzah di Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Selasa (11/8/2015).
Atas perbuatan tersebut, Fitroni dikenakan pasal 137 huruf a, huruf b, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada periode bulan Februari sampai Agustus 2015, BNN telah mengungkap tiga kasus besar TPPU, dengan total aset yang disita sekitar Rp 38,5 miliar.
TPPU diungkap dalam rangka memiskinkan bandar narkoba.
"Kalau di penjara tidak membuat efek jera. Perlu dilakukan perampasan aset. Ini cara memberantas peredaran. Kami ingin memberikan apresiasi kepada penyidik yang berulang kali mengungkap penelusuran aset bandar narkoba," tambah Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar.
Berita Populer
Baca tanpa iklan