KPK Periksa Bupati Sabu Raijua NTT sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Thome sebagai tersangka, Jumat (21/8/2015).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Lapporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Thome sebagai tersangka, Jumat (21/8/2015).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 dengan nilai anggaran Rp 77 miliar, Jumat (21/8/2015).
"MDT akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK.
Selain MDT, dalam kasus serupa, penyidik kata Priharsa juga memanggil Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Thobiyas Uly, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Seperti diketahui, dalam perkara ini selain MDT, KPK juga telah menjerat mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, John Manulangga sebagai tersangka. Namun lantaran Manulangga sudah meninggal dunia maka tersangka dalam kasus ini tinggal satu orang yakni Marthen Dira Tome.
Pimpinan KPK, Johan Budi menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Ketia peristiwa terjadi, MDT masih menjabat Kasubdin PLS Provinsi NTT.