KPK Yakin Hakim akan Gugurkan Permohonan Praperadilan OC Kaligis
Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi optimis hakim akan gugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
![KPK Yakin Hakim akan Gugurkan Permohonan Praperadilan OC Kaligis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/natalia-kristianto-anggota-tim-hukum-kpk_20150821_112730.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi optimis hakim akan gugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis karena persidangan perkara pokoknya telah dimulai kemarin, Kamis (20/8/2015) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kami optimis (permohonan gugur)," sebut Natalia Kristianto, anggota Tim hukum KPK ketika ditemui usai sidang kesimpulan praperadilan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Menurut Kristianto, praperadilan seharusnya gugur karena sidang perkara pokok OC Kaligis telah dimulai pada Pengadilan Tipikor. Sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.
Dia berpendapat, meski pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kaligis tidak hadir karena sakit, menurut perundang-undang persidangan telah berjalan.
"Merujuk perundang-undangan jika hakim sudah buka sidang, maka sidang sudah jalan. Terlepas, Pak OC datang atau tidak," ujarnya.
Namun, terkait keputusan praperadilan, Tim hukum KPK tetap menyerahkan putusan kepada kebijaksanaan hakim Suprapto yang memimpin persidangan ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka OC Kaligis atas kasus dugaan tindak gratifikasi hakim PTUN kota Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka Kaligis langsung ditahan oleh KPK.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.