Brigjen Basariah Ingin Kasus Korupsi Dipercayakan ke Polisi atau Kejaksaan
Basaria ingin kasus-kasus korupsi di KPK diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan KPK, Brigadir Jenderal Basaria Panjaitan ingin menginginkan mengembalikan marwah latar belakang dibentuknya lembaga antirasuah tersebut, yakni sebagai trigger mechanism atau pemecut kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi secara efektif dan efisien.
Sementara selama ini, KPK lebih dominan dalam menangani kasus korupsi.
Oleh karena itu, jika terpilih menjadi pimpinan KPK, Basaria ingin kasus-kasus korupsi di KPK diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan.
"Saya punya pemikiran, karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism, maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa," kata Basaria saat mengikuti wawancara seleksi calon piminan KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Basaria, pendapatnya ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur sejumlah kewenangan KPK, di antaranya koordinasi, supervisi, monitoring dalam hal penyidikan penindakan.
Dalam penjelasan Undang-undang tersebut juga dijelaskan peran KPK adalah sebagai trigger mechanism, yakni menjadi pendorong atau penggerak untuk lembaga penegak hukum yang ada untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, hal itu belum dilakukan oleh KPK dan justru mendominasi penyelidikan kasus korupsi.
"Inilah menurut saya kurang dilakukan KPK sehingga bersinggungan antara penegak hukum yang ada. Kalau KPK berfungsi sebagai Tutwuri Handayani, ini tidak akan terjadi masalah," ujarnya.
Meski begitu, mantan anak buah Komjen Budi Gunawan itu menegaskan, tidak seluruh kasus harus ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan alias fungsi penindakan KPK dihapus.
Dalam situasi tertentu, KPK bisa mengambil alih penanganan kasus jika ditemukan alat bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum kepolisian atau kejaksaan.
"Bukan berarti KPK tidak melakukan fungsi penindakan. Kalau ada penegak hukum melakukan korupsi, langsung aja proses, tidak perlu diserahkan (ke polisi atau kejaksaan)," ujarnya.
Basaria sempat dicecar perihal netralitas dan independensi jika terpilih menjadi pimpinan dan orang yang ditangani terkait kasus korupsi iu adalah mantan pimpinannya di Polri yang pernah menaikkan pangkatnya.
Dan Basaria coba meyakinkan para anggota Pansel KPK, bahwa dirinya tidak pandang bulu dalam menangani suatu perkara.
"Ibu bisa percaya sama saya kalau soal itu. Di polisi itu kenaikan pangkat bukan karena perorangan. Kalau soal independen, sepanjang ada dua alat bukti yang ditemukan, kami tidak perlu lihat orangnya, yang salah adalah salah, yang benar adalah benar," katanya.