Kuasa Hukum Kaligis akan Upayakan Revisi UU KPK
Dia menuding KPK melanggar prosedur untuk memenuhi capaian target
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi putusan gugurnya OC Kaligis karena telah dilimpahkannya berkas pokok kliennya ke Tipikor, Johnson Panjaitan, anggota Tim Kuasa hukum Kaligis menyebutkan akan melakukan upaya perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami akan perjuangkan UU KPK diubah, agar KPK diaudit dan evaluasi. Agar jangan langgar prosedur utuk capai target," ujar Johnson Panjaitan saat menemui awak media usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Johnson menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan revisi UU KPK ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR dan akan menimbangkan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dia menuding KPK melanggar prosedur untuk memenuhi capaian target. Menurutnya KPK perlu diaudit dan dievaluasi agar tidak terus melanggar prosedur.
Mengenai putusan hakim Suprapto yang menggugurkan permohonan praperadilan OC Kaligis, John menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke Komisi Yudisial.
Pada Kamis (20/8/2015) silam, sidang perdana perkara pokok dugaan tindak gratifikasi OC Kaligis telah diselenggarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hal tersebut menjadikan Kaligis sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka OC Kaligis dan langsung menahannya pada Selasa (14/7/2015) atas dugaan tindak penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN kota Medan. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery tertangkap tangan saat melakukan gratifikasi kepada hakim dan panitera pengadilan tersebut.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hakim Suprapto yang memimpin sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (24/8/2015) menggugurkan permohonan Kaligis karena perkara pokok telah dilimpahkan dan disidangkan pada Pengadilan Tipikor.