Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lolos Seleksi Bisa Gugat KPU
KPU mempersilakan para bakal pasangan calon yang tak lolos verifikasi untuk menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan para bakal pasangan calon yang tak lolos verifikasi untuk menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan kesempatan sengketa akan diberikan jika pasangan bakal calon tidak terima dengan hasil keputusan KPU.
"Setelah nanti kami tetapkan, kami persilakan bagi pasangan calon yang tidak puas untuk melakukan gugatan," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015, pengajuan sengketa dapat dilakukan pada 24 Agustus 2015 hingga 17 November 2015.
Hadar mengungkapkan bahwa saat ini, masih terdapat 18 sengketa pilkada di panwaslu berbagai daerah. Sebagian besar dari putusan tersebut sudah diterima dan keputusan saat ini berada di tangan KPU daerah.
"Sebagian besar sengketa diterima. Jadi kami masih menunggu hasil pleno dari mereka untuk mengabarkan ke kami yang di Jakarta," tambah Hadar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.