Panitera PTUN Medan Akui Terima Duit dari OC Kaligis Sebesar 2 Ribu Dolar
Berkas penyidikan Syamsir sendiri telah dinyatakan selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, mengakui menerima uang 2.000 Dolar Amerika Serikat dari pengacara senior OC Kaligis.
Uang tersebut diberikan Kaligis atas jasa Syamsir mempertemukan Kaligis dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Kuasa hukum Syamsir, John Ely Tumanggor, mengatakan kliennya sudah mengaku perbuatannya itu.
"Dia mengakui bahwa sudah menerima uang itu dan dia bertanggung jawab apa yang sudah dia lakukan," kata Tumanggor di KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Menurut Tumanggor, Syamsir menerima uang tersebut dua kali. Seribu Dolar pertama diterima dari Kaligis dan seribu Dolar lainnya diberikan anak buah Kaligis, Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.
Tumanggor sendiri berdalih kliennya tidak tahu soal pemberian uang tersebut. Kata Tumanggor,Syamsir sama sekali tidak terlibat suap antara OC Kaligis dengan hakim PTUN Medan.
Tumanggor membeberkan bahwa uang yang diterima kliennya tidak untuk dibagi-bagikan ke hakim PTUN. Uang tersebut hanya diperuntukkan sendiri untuk Syamsir.
"Yang jelas dia tidak pernah terlibat suap dengan OCK. Dia tidak pernah tahu (suap). Tugasnya hanya menghantarkan OCK untuk ketemu dengan ketua karena kebetulan ini kan tugas lazim yang dilakukan sehari-hari oleh panitera," beber Tumanggor.
Berkas penyidikan Syamsir sendiri telah dinyatakan selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tumanggor sendiri mengatakan kliennya telah menandatangani pelimpahkan berkas penyidikan ke Jakasa Penuntut Umum.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.