Berkas Perkara Kasus UPS P 21, Alex Usman Siap Disidang
Penyidik berupaya menyelesaikan kelengkapan untuk tersangka Zaenal Soleman
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Alex Usman, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk tersangka Alex Usman (berkas perkara,-red) sudah P21. Sesegera mungkin penyidik melakukan tahap duanya kepada rekan-rekan dari Kejaksaan Agung,” tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamatra ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Penyidik berupaya menyelesaikan kelengkapan untuk tersangka Zaenal Soleman. Menurut Kombes Pol Adi, berkas perkara tersangka Zaenal segera diselesaikan agar ada percepatan pemenuhan unsur formil dan materiil.
“Sehingga untuk UPS bisa segera mungkin kedua-duanya P-21,” kata dia.
Penyidik menjadwalkan gelar perkara berdasarkan berkas perkara yang sudah lengkap. Gelar perkara dilakukan untuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
“Kemudian pihak-pihak mana saja yang tepat untuk ditingkatkan prosesnya, kita fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta pada 2014. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 sejak Selasa (25/8/2015). Pelimpahan tahap 2 dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis besok.
Alex Usman dan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Alex merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal, mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.