Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Yuddy : THR Bagi PNS Lebih Bermanfaat Dibandingkan dengan Kenaikan Gaji Berkala.

Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemberian THR bagi PNS lebih bermanfaat dibandingkan dengan kenaikan gaji berkal

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kata Yuddy : THR Bagi PNS Lebih Bermanfaat Dibandingkan dengan Kenaikan Gaji Berkala.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi saat menghadiri acara penandatanganan kerjasama dengan Kemenkum HAM, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lebih bermanfaat dibandingkan dengan kenaikan gaji berkala. Tahun 2016, tak ada kenaikan gaji bagi PNS. Sebagai gantinya, PNS akan mendapatkan THR yang besarannya satu kali gaji.

"Kenaikan gaji berkala (PNS) tahun 2016 tidak ada, dan akan diakumulasikan menjadi gaji ke 14 berupa tunjangan pada hari raya satu kali gaji. Itu jauh lebih bermanfaat," ujar Yuddy, di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia mengatakan, kenaikan gaji berkala hanya sebesar empat persen sehingga tidak signifikan. Sementara, pemberian THR bernilai satu kali besaran gaji pokok per bulan.

"Kenaikan gaji berkala yang diakumulasikan menjadi gaji ke 14 (THR) pada hari raya bisa digunakan untuk Lebaran dan bagi kebahagiaan keluarga. Buruh saja dapat THR masa PNS tidak dapat," jelas dia.

Yuddy menekankan, kesejahteraan PNS tidak menurun dengan kebijakan meniadakan kenaikan gaji berkala. Sebaliknya, kesejahteraan PNS meningkat karena adanya THR.

"Kenaikan gaji berkala itu misalnya gaji anda Rp2 juta, kenaikan empat persen, artinya naiknya hanya Rp 80 ribu kecil sekali," kata dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas