Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Para Tenaga Honorer

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Tolak Permohonan Para Tenaga Honorer
Warta Kota/henry lopulalan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat 2, Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Judicial Review itu diajukan Rochmadi Sularsono yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Ponorogo, Jawa Timur dan tiga orang tenaga honorer, yakni Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria. Namun permohonannya tidak dikabulkan majelis hakim MK.

‎"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/8/2015).

Menurut Mahkamah, posita atau alasan permohonan para pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan dan UUD 1945. Para pemohon juga dinilai tidak menunjukan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal a quo dengan UUD 1945.

"Pasal-pasal UU ASN yang dimohonkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang dikemukan oleh pemohon, sehingga hubungan antara potisa dan petitum (permintaan) permohonan tidak jelas," kata Arief.

Lebih jauh Mahkamah berpendapat, bahwa para pemohon tidak menguraikan inkonstitusional norma, tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami para pemohon.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat 1 UU MK. Sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," ujar Arief.

Berita Rekomendasi

Pasal-pasal tersebut digugat karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan konstitusi para pemohon.

Dalam sidang perbaikan pada awal Maret lalu, para pemohon menyatakan adanya kerugian konstitusional atas berlakunya pasal-pasal itu, misalnya dalam Pasal 2 huruf a dinyatakan telah kehilangan makna kepastian hukum. Sebab, pengaturan pasal lain, yaitu Pasal 6, Pasal 136, dan Pasal 139 UU ASN telah mengakibatkan hilangnya hak hukum tenaga honorer.

Kemudian juga Pasal 137 UU ASN juga dinilai telah merugikan hak konstitusional para pemohon, karena telah menimbulkan penafsiran ganda terkait dengan gaji dan hak hukum.

Sedangkan Pasal 6, Pasal 61, Pasal 136, dan Pasal 139‎ dinilai para pemohon diskriminatif, karena dalam pasal-pasal itu tidak adanya pengakuan terhadap tenaga honorer dan tidak adanya perbedaan antara pelamar umum dan honorer dalam proses menjadi PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas